TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali, Senin (5/10/2015).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan bekas Sekretaris Menteri saat Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Agama, Saefuddin A. Syafi'i.
Dia sempat mengucapkan ada istilah "orang rumah" yang akrab disebut di lingkungan Kementerian Agama saat SDA menjabat.
Hal itu kata Saefuddin lazim disebut sebagai istilah pengganti.
"Orang rumah maksudnya siapa?" tanya Jaksa KPK.
"Itu bahasa informal yang dipakai kawan-kawan (pegawai Kemenag) untuk menteri dan biro umum menyebut orang yang melayani menteri di rumah, ada polisi penjaga satpam, ada beberapa sopir," kata Saefuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015).
"Orang-orang partai (PPP)?" Tanya jaksa.
"Yang saya ketahui iya," katanya.
Lalu jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saefuddin saat penyidik KPK meminta keterangan dirinya terkait penunjukan petugas PPIH di luar PNS Kemenag.
Dalam BAP Saifudin menyatakan pernah mengajukan permohonan nota dinas PPIH untuk pendamping menteri dan orang rumah.
"Pertama adalah pendamping menteri dan yang kedua adalah orang rumah, orang rumah adalah istilah familiar yang digunakan staf Biro Umum dan Tata Usaha," kata Jaksa membacakan BAP Saefuddin.
"Apakah itu betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Saefuddin.