News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Undang Undang KPK

Draf Revisi UU KPK Usulan DPR Memuat Dua Struktur Baru

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) berpantomim dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam aksinya mereka meminta pengusutan dugaan korupsi perpanjangan konsesi JITC oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings yang melibatkan Dirut Pelindo II RJ Lino sekaligus melaporkannya kepada KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelak jika draf revisi Undang-Undang KPK disetujui, lembaga pemberantasan korupsi akan memiliki struktur baru berupa Dewan Eksekutif dan Dewan Kehormatan.

Dewan Eksekutif KPK diatur di pasal 22, pasal 23, pasal 24 dan pasal 27. Di pasal 22 ayat (b) tertulis Dewan Eksekutif terdiri empat anggota. Semua itu tercantum dalam draf revisi UU KPK usulan DPR.

"Pasal 23 ayat (1). KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 huruf b yang diajukan oleh pansel pemilihan," demikian isi draf tersebut yang diperoleh Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Baca juga: KPK Boleh Sidik Perkara Korupsi Jika Kerugian Negara Minimal Rp 50 Miliar

Dewan eksekutif diangkat dan diberhentikan presiden dan fungsinya menjalankan tugas sehari-hari KPK dan melaporkan kepada komisioner KPK.

"Pasal 27 ayat 2 berisi KPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membawahkan 4 dewan eksekutif terdiri atas bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat," masih kata draf tersebut.

Sementara dalam pasal 39 ayat 1 terdapat pembentukan Dewan Kehormatan KPK yang memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPK dan Pegawai KPK," tulis draf itu.

Pada pasal 39 ayat 3 tertulis Dewan Kehormatan bersifat ad hoc terdiri dari sembilan anggota terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur aparat penegak hukum dan tiga unsur masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini