News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Ketua PBNU soal Hutan Dibakar "Konglomerat Kek, Perusahaan Besar Kek, Hukum yang Benar"

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto satelit yang diambil pada 24 September 2015, memperlihatkan penampakan asap yang mengepul di atas wilayah Kalimantan dan Sumatra, akibat kebakaran hutan Indonesia. (ABC News/NASA Earth Observatory)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -   Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menyampaikan, ada pesantren NU di Riau yang terkena dampak bencana asap. Kegiatan belajar mengajar pun terganggu.

"Di Riau ada pesantren, yang lapor ke saya cuma satu pesantren ya," kata Said di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Terkait bencana asap ini, Said pun meminta pemerintah untuk lebih cepat bergerak.

Di samping itu, ia menilai perlunya tindakan tegas pemerintah terhadap kasus pembakaran lahan sehingga bencana asap ini tidak terulang.

Penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran, menurut Said, tidak boleh pandang bulu.

"Coba hentikan fenomena asap yang menganggu supaya tidak terulang lagi dan dengan tindakan tegas, tidak pandang bulu, konglomerat kek, perusahaan besar kek, hukum yang benar lah," ucap dia.

Kendati demikian, Said tidak mengimbau warga untuk melakukan shalat meminta hujan. Ia hanya mendesak agar proses hukum terhadap pembakar lahan bisa ditegakkan.

"Iya itu (shalat minta hujan) tradisi nasional ya, hukum tegas saja, kalau hukum tegas, Insya Allah tidak terulang," ucap dia.

Dampak kabut asap di sejumlah daerah, terutama di Sumatera dan Kalimantan, sudah darurat untuk segera ditangani.

Kritik keras terhadap penanganan dampak kabut asap dari beberapa pihak sudah banyak dilontarkan, tetapi belum memberikan hasil nyata.

Sejumlah elemen masyarakat di Riau pun memilih jalur hukum karena menilai pemerintah lambat dalam menangani bencana asap ini.

Sejumlah elemen masyarakat Riau bakal melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat dan daerah karena dianggap lalai menjaga kesehatan warga Riau dari paparan asap.

Bencana asap yang berkepanjangan dinilai telah melanggar hak manusia paling asasi, yaitu mendapatkan kesempatan untuk hidup sehat.

Penulis: Icha Rastika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini