TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akan terus memeriksa saksi dan tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di PT Pelindo II (Persero).
Hal itu akan terus dilakukan meski DPR sudah membentuk Pansus Pelindo II.
Menurut mantan Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) itu, ia mempersilakan Pansus Pelindo bekerja. Dan pihaknya juga akan bekerja memeriksa saksi-saksi dan para tersangka.
"Pansus Pelindo mereka bekerja ya tidak apa-apa, penyidik Bareskrim juga bekerja memeriksa saksi-saksi dan tersangka," kata Anang usai menghadiri Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya" di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Anang juga mengatakan, Bareskrim baru akan memeriksa tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi selesai dilakukan. "Saksi dulu yang diperiksa, nanti tersangkanya terakhir," tambah Anang.
Seperti diketahui, pembentukan Pansus Pelindo II disetujui saat Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015).
Pembentukan Pansus Pelindo bertujuan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 10 mobile crane.
Bahkan disebut-sebut, karena mengusut kasus ini, maka Kabareskrim kala itu Komjen Budi Waseso posisinya digeser menjadi Kepala BNN bertukar posisi dengan Komjen Anang Iskandar yang kini menjadi Kabareskrim.