TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) menetapkan Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari dan Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines pada 2010-2013.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, penyidik telah menambah 2 orang Pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, dalam rilisnya, Rabu (7/10/2015).
"RN sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015, AS sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015," ujar Amir.
Penyidik Satgasus Jampidsus turut memeriksa empat orang saksi yaitu Senior Investigation PT. Merpati Nusantara Airlines, Yudi Yudiana; Manager Accountpayable and Receivable PT. Merpati Nusantara Airlines,Ahdiat; Station Manager Cengkareng PT. Merpati Nusantara Airlines, Lalu Eko Sudarmadi dan pegawai outsourching PT. Merpati Nusantara Airlines, Wawan Suwandi .
"Tiga orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan saksi Wawan Suwandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Amir .
Kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines muncul saat ada bukti, dokumen dan keterangan saksi terkait dugaan rekayasa penjualan tiket.
Sebelumnya, penyidik Satgasus Jampidsus telah memberikan status pada General Manager Distrik Jakarta PT MNA, Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta PT MNA, Bambang Prajoko.
Pada kasus korupsi ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan keberangkatan penumpang yang terjadi pada 2010 hingga 2013.
Tindakan ini membuat negara merugi Rp 12,7 miliar.