TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal yang baru saja dilakukan uji publik, pada pasal 29 Bab V, tertulis bahwa tahapan pemilihan pilkada di tiga daerah dapat dilaksanakan tidak di tanggal 9 Desember 2015 atau tidak bersamaan dengan 266 daerah lainnya.
Komisioner KPU, Ida Budhiarti menjelaskan bahwa perlu adanya peraturan tersebut karena banyak tahapan pilkada yang sudah tertinggal oleh Kab Tasikmalaya, Kab Blitar dan Kab Timor Tengah Utara.
"Bisa dilakukan penundaan dengan kondisi tertentu. Salah satunya adalah masalah logistik yang belum terpenuhi," ujarnya dalam uji publik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain itu, adanya halangan tetap dari pasangan calon yang pada proses tahapan kampanye atau sehari sebelum pemilihan, meninggal dunia atau pada saat penetapan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kalau ada salah satu diantara masalah tersebut dan parpol yang mengusung, tidak menggantinya, maka pemilihan pasti akan ditunda ke 2017. Jika akhirnya parpol mengganti, maka akan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Sementara Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang pilkada. Menurutnya, dalam peraturan juga mengatur tentang adanya ruang untuk melakukan pemilihan tidak serentak 9 Desember.
"Setelah kami buka pendaftaran berkali-kali ternyata tidak juga ada calonnya, ya sudah. Undang-undang mengatur ikut pilkada berikutnya. Itu kan sama saja dengan PKPU ini," ucap Hadar.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda