Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, bangga mengenal Denny Indrayana sebagai figur anak muda yang pintar dan patut menjadi kebanggaan Indonesia.
"Saya mengenal sekali siapa Pak Denny dan saya bangga pernah mengenal beliau, seorang professor muda dan harusnya Indonesia bangga dengan hal itu," ujar Amir di rumahnya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Amir menyayangkan Bareskrim Polri belum mengizinkan Denny mengajar di Melbourne University. Memang, Imigrasi telah mencegah Denny bepergian ke luar negeri karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan proyek payment gateway saat ia dulu menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Sayang ya, harusnya bisa dipertimbangkan. Kalau penyidik mengizinkan, ya silakan saja. Sesama warga Indonesia, Denny sangat layak untuk mengajar di luar negeri," tambah dia sambil menambahkan, kendati begitu proses hukum harus tetap harus dijunjung Denny.
Denny menyambangi Bareskrim, Senin (5/10/2015), untuk meminta izin agar dapat mengajar di Melbourne Universuty, Australia. Namun Bareskrim baru menyampaikan maksud Denny ke pimpinan.
Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto, mengatakan harusnya Denny sadar dan tahu, tersangka yang sudah dicegah tak boleh ke luar negeri.
Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Ia dijerat Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.