Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi digulirkan anggota DPR dalam Prolegnas 2015, karena alasan ada sejumlah pasal tak sejalan dengan perkembangan zaman.
"UU KPK sebagai landasan hukum atau pondasi jalannya lembaga ini perlu diperbaharui mengingat ada beberapa hal sudah tak sesuai lagi. Tentunya akan mengganggu kinerja KPK," ujar anggota Komisi III DPR, Risa Mariska di DPR, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Selama 13 tahun berdiri, Risa mengakui kemampuan KPK menyelesaikan sejumlah kasus-kasus korupsi. Bahkan, lembaga ini mampu membangkitkan partisipasi masyarakat luas mengawasi dan melaporkan adanya dugaan praktik-praktik korupsi.
Tapi, Risa menyambung, tak menutup kemungkinan muncul praktik-praktik korupsi lebih mutakhir dilakukan para koruptor yang juga memiliki jalan keluar untuk menghindar dari jerat hukum seperti tertuang dalam Undang-Undang KPK yang lama.
Sehingga sejumlah fraksi DPR merasa sejumlah pasal perlu direvisi dan ditambah tak hanya terkait kewenangan KPK, namun agar kinerja mereka tak tumpang tindih dan mampu bersinergi dengan lembaga hukum lainnya.
"Periode ini DPR bukan hanya akan merevisi UU KPK, tapi kita juga melakukan revisi terhadap UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. Tujuannya agar memperkuat kinerja ketiga lembaga negara ini," beber Risa.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya