News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Bareskrim: Kasus Pelindo Tinggal Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, menegaskan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero) takkan terganggu dengan hasil pansus bentukan DPR.

Menurut Bambang, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dalam kasus yang diduga sebagai penyebab digesernya Komjen Budi Waseso dari Kabareskrim menjadi Kepala BNN.

"Kami kerja terus, tidak terganggu dengan pansus. Kami tinggal tunggu perhitungan kerugian negara dari BPK saja," ucap Bambang, Minggu (11/10/2015).

Bambang melanjutkan, pembahasan pansus besutan DPR menurutnya lebih menekankan pada unsur politis dan tidak bisa dicampurkan dengan proses hukum yang berjalan saat ini.

"Pansus itu urusan politis. Kalau kami secara hukum. Kita (proses hukum) jalan dia (Pansus) jalan, kita memenuhi pemberkasan dengan kerugian negara," tambahnya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku belum menerima laporan audit kerugian negara dari BPK terkait kasus mendapat sorotan dari banyak pihak ini.

"Resmi belum ada (kerugian negara), masih fokus periksa saksi-saksi. Hampir tiap hari periksa saksi. Tersangkanya nanti belakangan," ujar Anang.

Seperti diketahui, penanganan kasus Pelindo selain ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penyidik menduga ‎pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Pasalnya penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane yang diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang sehingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok dan sama sekali tidak digunakan di pelabuhan-pelabuhan daerah.

Walaupun saksi yang diperiksa ada puluhan, namun tetap saja belum ada penetapan tersangka baru selain satu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan (FN).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan anak buahnya di Bareskrim akan memeriksa Direktur Utama Pelindo II ‎Richard Joost Lino.

Bahkan tidak hanya RJ Lino, semua yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut juga akan diperiksa. "Tidak hanya Pak RJ Lino, semua yang terkait kita tentu lakukan pemeriksaan," kata Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini