News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digeledah Kejagung, VSI Minta Perlindungan Menko Polhukam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

Hal tersebut dilakukan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10) malam.

Pengacara VSI, Peter Kurniawan, mengatakan yang membuat pihaknya mengajukan surat ke Menko Polhukam dikarenakan penggeledahan dan penyitaan itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan.

Selain itu, ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan oleh Kejagung. Di mana pada penggeledahan pertama pada Agustus 2015 lalu, VSI sudah mengajukan praperadilan dan menurut majelis, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung pada saat itu tidak sah. Sehingga hakim meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor VSI.

Oleh karena itu, Peter menilai, penyitaan kembali yang dilakukan oleh Kejagung saat ini merupakan sikap yang menyepelekan putusan praperadilan.

Peter berharap Menteri Luhut bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas.

"Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi kantor klien kami digeledah berulang kali, barang disita dan pegawai kami diperiksa," ujar Peter dalam keterangannya, Sabtu (10/10).(Yudho Winarto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini