News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Performa Tata Kelola Keuangan Pemerintah Meningkat Semester I 2015

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur DPNP Bank Indonesia Mulya E.Siregar, Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, dan peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika (kiri ke kanan) menjadi pembicara pada seminar mengenai infrastruktur dan perbankan di Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012). INDEF merilis kajian tengah tahun mengenai efektivitas fiskal, percepatan infrastruktur, dan intermediasi perbankan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Performa tata kelola keuangan pemerintah pusat dan daerah semester I 2015 meningkat, kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis.

Berdasarkan audit BPK terhadap pemerintah pusat dan daerah, 71 persen mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami laporkan performa pemerintah pusat, pemda, secara umum yang terus menunjukkan peningkatan," kata Harry usai menemui Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Angka 71 persen menurut Harry adalah peningkatan. Pada 2010 lalu hanya mencapai 57 persen opini WTP untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara pemerintah daerah pada 2013 lalu hanya 30 persen yang mencapai WTP.

"Untuk pemda itu sekarang mencapai 49 persen, sebelumnya mencapai 30 persen, 2009 lalu masih 3 persen," ujar dia.

Selama lima tahun terakhir, BPK sudah mengeluarkan 220.756 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp 98,31 triliun. Dari rekomendasi tersebut 60 persen sudah ditindaklanjuti dan sudah sekitar Rp 44,34 triliun kembali ke kas negara.

"Khusus untuk semester I (tahun ini), rekomendasi kita sebanyak 24.169 rekomendasi, yang nilainya Rp 15,66 triliun, yang yang baru ditindaklanjuti sebesar 24 persen," jelas dia.

Berdasar penilaian BPK, masih ditemukan lembaga yang melanggar undang-undang dalam mengelola keuangan. Hal itu bisa disebabkan kesengajaan, kelalaian petugas maupun ketidakpahaman petugas atas peraturan yang berlaku.

Untuk mencapai opini WTP, setiap lembaga harus mematuhi undang-undang, lalu menetapkan harga wajar, dan menjalankan sistem pengendalian internal (SPI) sebaik-baiknya. Rekomendasi itu kata dia sudah disampaikan langsung ke Presiden.

"Paling tidak dua kementerian, yaitu Kemendagri (Kementerian Dalam Negri) dan Kementerian Keuangan, terus menerus melatih dan meningkatkan," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini