TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kebakaran hutan yang dinilai lambat membuat DPR berencana membuat panitia kerja atau panitia khusus soal asap.
Pemerintah pun mengaku tidak mempermasalahkan wacana tersebut.
"Tidak perlu melihat ke belakang. Kalau DPR mau membuat panja atau pansus kami tidak masalah. Presiden bilang akan melakukan moratorium tidak lagi beri izin ke kementerian-kementerian," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2015).
Diketahui, DPR juga mendesak pemerintah menyatakan kabut asap akibat kebakaran hutan sebagai bencana nasional. Terkait hal tersebut, Pramono mengakui pemerintah baru menyatakan status bencana nasional saat peristiwa tsunami. Presiden, kata Pramono, dapat menyatakan bencana nasional setelah mendapat masukan dari BNPB dan sejumlah pihak terkait.
"Tentunya masukan rekan-rekan sekalian akan kami bawa dalam ratas, karena penanganan ni terbesar dalam sejaran RI. Dimana banyak personil diturunkan, TNI, Polri, BNPB, kementerian atau lembaga, sudah 22 ribu (personel) belum bencana nasional, tindakan sudah nasional terkait dana dan waktu," imbuhnya.
Pramono juga meminta perusahaan-perusahaan yang bergerak di bisnis hutan ikut melakukan pencegahan. "Tidak mungkin semua diambil oleh negara. Jangan hanya ambil keuntungan tapi penanggulangan tidak mau," imbuhnya.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemerintah perlu mengkaji lebih mendetil mengenai usulan status bencana nasional.
"Termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Sampai sekarang belum ada perpres mengenai hal tersebut," ujarnya.