News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Akan Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Pemalsuan Tandatangan Permohonan Uji Materi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Condro Kirono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan polisi mengenai penerbitan SIM, STNK dan BPKB, terus diselidiki Polri.

Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kali pertama dipersoalkan oleh hakim MK, Maria Farida, ketika menggelar sidang uji materi di MK beberapa waktu lalu.

Saat itu Maria menemukan kejanggalan adanya perbedaan tanda tangan sejumlah kuasa hukum pemohon, antara yang tertera di KTP dengan yang ada di berkas permohonan uji materi.

"Yang jelas temuan dari Majelis Hakim MK terhadap kemungkinan adanya tanda tangan yang dipalsukan oleh salah satu kuasa sudah ditiindaklanjuti oleh Polri," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono usai sidang di MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Ditegaskan Condro, dugaan tanda tangan palsu itu masih ditelusuri pihaknya, meski sidang di MK tetap berjalan. Namun Condro tidak dapat memastikan bagaimana nasib sidang uji materi di MK bila dugaan tanda tangan palsu itu masuk penyidikan di Polri.

Yang pasti, lanjut Condro, rencananya pada Kamis 15 Oktober 2015 pihaknya akan memintai keterangan dari lima orang saksi. Sementara Jumat 16 Oktober 2015 juga akan memanggil delapan orang saksi guna penyelidikan kasus dugaan tanda tangan palsu tersebut.

"Kamis kami akan mintai keterangan 5 orang, dan Jumat 8 orang lagi terkait dugaan tersebut.‎ Kami akan terus tindak lanjuti dugaan tanda tangan palsu itu," kata Condro.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menyoalkan kewenangan Polisi menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ.‎

Namun dalam sidang agenda perbaikan berkas, Hakim Maria Farida menemukan kejanggalan tanda tangan kuasa hukum pemohon. Maria bahkan mencurigai, tanda tangan para kuasa hukum pemohon seperti ditandatangani satu orang saja. Padahal di berkas permohonan ada sejumlah nama kuasa hukum. Ketua MK yang juga menjadi panel sidang uji materi ini, Arief Hidayat bahkan meminta Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini