TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai tepat langkah penundaan pembahasan revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"Memang tahapan awal ini adalah langkah yang terbaik untuk menunda revisi UU KPK ini. Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Meski begitu, Indriyanto lebih tepat lagi tidak dilakukan revisi terhadap UU KPK. Setidaknya sampai saat ini.
"Memang menjadi lebih baik tidak melakukan revisi UU KPK. Ini sudah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.