News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Aceh Singkil

Bentrok Aceh Singkil, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 7 Orang Diburu Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang diamankan polisi di Mapolres Aceh Singkil terkait pembakaran rumah ibadah.

"Pelaku penembakan identitasnya sudah dikantongi, tapi orangnya sudah lari. Secepatnya diupayakan kami tangkap. Dipastikan pelaku sampai kapan pun akan diproses," katanya.

‎Untuk diketahui, entrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkildan warga Desa Dangguran,Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.

Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.

Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan.

Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini