News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Pasti Mundur dari Partai Nasdem

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) didampingi Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kanan) memberikan keterangan pers usai penutupan Pekan Orientasi Caleg DPR-RI Partai NasDem di Jakarta, Rabu (5/6/2013). Hasil pembekalan caleg DPR RI Partai Nasdem yang diikuti oleh 560 caleg dari 77 daerah pemilihan di seluruh Indonesia tersebut menargetkan Partai Nasdem masuk tiga besar pada pemilu 2014 mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat menyatakan Patrice Rio Capella harus mengun‎durkan diri dari keanggotan partai.

Patrice yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal‎ NasDem ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

"Memang seluruh kader NasDem itu sudah punya kesepakatan kalau mempunyai masalah hukum harus mengundurkan diri. Pasti mengundurkan diri karena itu kesepakatan dari awal," tutur Victor Laiskodat ketika dikonfirmasi, Kamis (15/4/2015).

Ketika ditanyakan apakah Patrice dipecat dari partai, Victor mengatakan jawaban yang sama. "Pasti mengundurkan diri, enggak mungkin enggak mengundurkan diri. Itu sudah komitmen," imbuhnya.‎

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).

Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini