Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbulan-bulan sudah masalah kebakaran hutan dan lahan melanda daerah-daerah di Indonesia. Meskipun sudah dilakukan penegakkan hukum dan upaya pemadaman tetap saja kebakaran hutan masih terjadi.
Lalu mungkinkah penegakan hukum yang dilakukan kurang maksimal? Ataukah hukuman bagi para tersangka pembakaran terlalu ringan, sehingga tidak mengakibatkan efek jera?
Menjawab hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan hukuman bagi para tersangka pembakar hutan dan lahan dinilai sudah cukup berat.
"Untuk saat ini mereka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Pelestarian lingkungan hidup, Undang-undang Kehutanan dan Undang-undang Perkebunan," ujar Badrodin, Kamis (15/10/2015).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menganggap hukuman berupa pasal berlapis itu dinilai sudah cukup berat. Pasalnya ancaman hukuman yang diterima minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara dendanya Rp 5-10 miliar.
"Supaya hukumannya maksimal, ya kami normatifkan pada pasalnya, ancaman pidanannya berapa. Silahkan nanti hakim yang akan memberikan pertimbangan. Mana yang memperberat mana yang memperingan hukuman. Itu semua diserahkan ke majelis hakim. Karena memang disitu ada hukumannya tidak bisa keluar dari situ," tegasnya.