News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Kapolri Anggap Hukuman Terhadap para Pembakar Hutan Sudah Cukup Berat ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah menteri serta pejabat daerah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (9/10/2015). Di lokasi itu, Presiden Jokowi meninjau pembuatan sekat kanal dan embung air, yang berfungsi untuk menampung air sekaligus buat cadangan air untuk pemadaman api bila musim kemarau tiba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbulan-bulan sudah masalah kebakaran hutan dan lahan melanda daerah-daerah di Indonesia. Meskipun sudah dilakukan penegakkan hukum ‎dan upaya pemadaman tetap saja kebakaran hutan masih terjadi.

Lalu mungkinkah penegakan hukum ‎yang dilakukan kurang maksimal? Ataukah hukuman bagi para tersangka pembakaran terlalu ringan, sehingga tidak mengakibatkan efek jera?

Menjawab hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan hukuman bagi para tersangka pembakar hutan dan lahan dinilai sudah cukup berat.

"Untuk saat ini mereka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Pelestarian lingkungan hidup, Undang-undang Kehutanan dan Undang-undang Perkebunan," ujar Badrodin, Kamis (15/10/2015).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menganggap hukuman berupa pasal berlapis itu dinilai sudah cukup berat. Pasalnya ancaman hukuman yang diterima minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara dendanya Rp 5-10 miliar.

"‎Supaya hukumannya maksimal, ya kami normatifkan pada pasalnya, ancaman pidanannya berapa. Silahkan nanti hakim yang akan memberikan pertimbangan. Mana yang memperberat mana yang memperingan hukuman. Itu semua diserahkan ke majelis hakim. Karena memang disitu ada hukumannya tidak bisa keluar dari situ," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini