Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengatakan, anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol pernah memanggilnya ke Jakarta.
Panggilan dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Hakim PTUN Medan.
Menurutnya, Afrian Bondjol meminta untuk memutus rangkaian hubungan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
"Kami ada dipanggil bertemu dengan dua orang di bandara, tapi saya tidak tahu siapa namanya sebenarnya, dan salah satu fotonya (Afrian Bondjol) ada ditunjukkan pihak penyidik pada kami, dan itu benar fotonya untuk membuat semacam konstruksi," kata Fuad saat ditanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Mendengar jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Yudi Kristiana mencecar mengkonfirmasi terkait konstruksi hukum yang dimaksud. Namun, Fuad mengaku tidak dapat mengingat dengan jelas. Menurut dia, konstruksi itu berkaitan dengan tiga hal.
"Ya yang saya ingat itu ada tiga poin, garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," ujar Fuad.
Kemudian tim jaksa memperlihatkan gambar yang ditunjukan oleh Afrian Bondjol kepada dirinya di Bandara. Fuad Lubis menjelaskan perihal garis koordinasi yang dimaksud.
Sementara untuk garis perintah, Afrian meminta pada Fuad bahwa tidak ada perintah dari Gatot Pujo untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Sementara garis koordinasi Afrian meminta bahwa Fuad tidak pernah melakukan koordinasi dengan OC Kaligis melainkan pada Gery. Sedangkan aliran dana Fuad diminta bahwa aliran dana itu bersumber dari Gery, bukan dari Evy.
"Supaya dalam proses penyidikan (di KPK) saya memberikan keterangan apa yang disampaikan pada konstruksi itu," kata Fuad.
Namun, dirinya mengaku tidak mengikuti arahan itu. Sebab, dirinya memiliki pengetahuan soal adanya keterangan palsu.
"Karena saya juga disampaikan beberapa hal oleh penyidik KPK tentang pasal 21, 22, pasal 55 dan pasal 56 seingat saya," katanya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, apa yang disampaikan kepada penyidik KPK ialah fakta yang sebenarnya, dan apa yang dia alami.
"(Saya sampaikan ke penyidik KPK) ya apa yang saya rasakan, saya dengar, saya lihat. Saya menceritakan yang saya alami," katanya.