TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait 'pengamanan' perkara dana Bansos Pemprov Sumut di kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cacat norma hukum dan janggal.
"Bahwa menurut kami penetapan ini mengandung keganjilan," kata Maqdir di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Maqdir mengakui penilaiannya ini kurang valid mengingat dirinya belum mengetahui secara detail sangkaan delik pidana korupsi yang dituduhkan kepada Rio. Sejauh ini ia belum menerima dan membaca surat perintah penyidikan (Sprindik) atau pun penetapan tersangka Rio dari KPK.
Penilaiannya ini hanya mengacu pada surat panggilan pemeriksaan KPK kepada Rio sebagai saksi atas kasus Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istri, Evy Susanti yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji kepada Patrice Rio Capella terkait proses perkara korupsi dana bansos Pemprov Sumut, sebagaimana Sprindik Nomor 36/01/10/2015 tertanggal 12 Oktober 2015.
Menurutnya, penetapan tersangka dari KPK kepada Rio per 15 Oktober 2015 terbilang tergesa-gesa dan janggal karena hanya berselang tiga hari dari penetapan Gatot dan Evy terkait perkara yang sama.
Maqdir menilai cacat norma hukum dengan dalih bahwa penetapan tersangka dari KPK itu tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per Ferbuari 2015, yang mengatur penetapan tersangka kepada seseorang harus diawali bukti permulaan cukup dan didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
Sementara, Rio baru dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka terkait perkara yang sama dengan Gatot dan Evy pada Jumat (16/10/2015) ini. Namun, Maqdir mengakui belum mengetahui alat bukti yang dimiliki oleh KPK untuk penetapan tersangka Rio ini.
Menurutnya, cacat norma hukum juga dikarenakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada Rio bukan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sesuai pasal tersebut, maka syarat kasus yang boleh ditangani oleh KPK yakni nilai korupsi yang dituduhkan kurang dari Rp 1 miliar dan termasuk hal yang meresahkan atau menjadi perhatian masyarakat, tidak terpenuhi.
Lagipula, lanjut Maqdir, sejumlah uang yang diduga diterima Rio dari Gatot atau Evy telah dikembalikan
"Jadi, terus terang secara pasti dapat kami katakan, penetapan Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan KPK," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka kepada Patrice Rio Capella dari KPK ini adalah pengembangan atas kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus dugaan suap Gatot Pudjo Nugroho dan istri terkait proses kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Pengembangan perkara itu tidak salah. Tapi, mesti didengar dulu keterangan calon tersangka. Ini kan sesuai putusan MK," katanya.
Lebih dari itu, Maqdir menduga langkah KPK kali ini sebatas ajang 'unjuk gigi' di tengah sejumlah masalah yang mendera lembaga antirasuah tersebut saat ini, mulai kasus pimpinan KPK hingga rencana revisi Undang-undang KPK yang disebut-sebut bakal menghilangkan sejumlah keistimewaan kewenangannya.
"Bahwa ini mereka (KPK) mau menunjukkan kalau mereka dalam posisi sekarang ini masih bisa menegakkan hukum," katanya.