TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella, membantah pernah membahas penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Nggak ada, nggak ada," kata Rio Capella usai diperiksa penyidik sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2015).
Rio yang tiba pukul 09.00 WIB, baru bisa meninggalkan kantor KPK pada pukul 21.15 WIB dengan kawalan delapan rekannya dan petugas KPK.
"Sudah saya jelaskan semua (ke penyidik KPK)," ujarnya.
Rio selama sekitar 12 jam diperiksa di kantor KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti.
Gatot dan Evy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan sejumlah uang suap kepada Rio Capella terkait pengamanan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
Pihak KPK juga telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
Rio Capella diduga sebagai pihak yang menerima sejumlah uang dari Gatot dan Evy untuk pengamanan kasus dana bansos tersebut.
Dan diketahui, Jaksa Agung saat ini diduduki oleh HM Prasetyo yang juga berasal dari Partai NasDem.
Untuk kasus yang dituduhkan kepadanya, Rio tak menampik pernah menerima uang Rp200 juta dari rekannya. Namun, uang tersebut ia telah kembalikan.
"Semua sudah saya jelaskan," tuturnya.
Ia mengaku tidak pernah menjanjikan pengamanan kasus kepada orang yang memberikan uang itu maupun orang yang memberikan perintah pemberian uang.
"Nggak ada yang saya janjikan," ujarnya.
Terkait kasus yang dituduhkan, Rio pun mengaku tidak pernah membahas kasus dana bansos dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo.