TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Patroli Keamanan Laut Rubiah (Satkamla Lantamal-1 TNI AL di Belawan) menangkap kapal pengangkut ikan yang tidak memiliki SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) pada Kamis malam (15/10/2015).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama M Zainudin, mengatakan, diketahui kapal tersebut bernama KM Orien Star (chargo), bertonase 140 GT, dan berbendera Belize.
Kapal Orient Star yang kini diamankan di Lantamal 1 Belawan. (Dispenal)
Saat ini kapal ditahan di dermaga Lantamal I Belawan, Medan, untuk proses lebih lanjut.
Pemilik kapal diduga melanggar pasal 94 UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.