News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pertemuan Donald Trump

Mahkamah Kehormatan Dewan Panggil Novanto-Fadli untuk Kali Ketiga

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Shamsi Ali (kiri), pertemuan Donal Trump (kanan) dan Ketua DPR RI Setya Novanto dan kawan-kawan, termasuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Trump Tower, Kamis (3/9/2015), sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (19/10/2015) siang.

Novanto-Fadli sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa terkait kehadiran keduanya di Kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak pernah hadir.

Pemanggilan pertama terhadap Novanto dan Fadli dijadwalkan oleh MKD pada 28 September. Keduanya tak hadir karena masih menjalani ibadah haji atas undangan Kerajaan Arab Saudi.

Lalu, pada Senin (12/10/2015), MKD melakukan panggilan kedua. Novanto tak menghadiri panggilan MKD karena beralasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sejak awal.

Adapun Fadli Zon saat itu enggan menghadiri panggilan MKD karena belum menerima materi pemeriksaan.

Anggota MKD Syarifudin Sudding mengatakan, Novanto-Fadli akan rugi jika kembali tidak menghadiri pemanggilan ketiga pada siang nanti.

Sebab, MKD akan memutuskan perkara ini tanpa klarifikasi atau pembelaan dari keduanya. MKD hanya memutus berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.

"Mereka rugi sendiri tidak hadir," kata Sudding.

Adapun Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan bahwa MKD bisa saja bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Novanto-Fadli, jika keduanya kembali tak hadir dalam pemanggilan ketiga.

Aturan mengenai kerja sama dengan kepolisian diatur dalam Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal tersebut menyebutkan, "Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain."

"Sesuai dengan tata beracara, bisa kepolisian kita gunakan. Kan ada aturannya," kata Junimart. (Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini