Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sempat ditunda pada Kamis (14/10/2015), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan vonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Fuad Amin terlibat dalam kasus suap gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Senin (19/10/2015) ini sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim M Mukhlis.
Sidang putusan Fuad sempat tertunda karena suara hakim ternyata belum bulat untuk menentukan vonis.
Fuad Amin dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam surat tuntutan setebal 6734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Senin (28/9/2015), disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Jaksa KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.
Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar.