News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geledah Lagi Kantor PT VSI, Kejagung Lakukan Pelanggaran Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi, caption menyeseuaikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sudah melakukan pelanggaran hukum menyusul penggeledahan yang dilakukan kedua kalinya di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Penggeledahan dilakukan justru usai keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana majelis hakim memenangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

"Itu tidak boleh, kan jelas dalam kekalahan praperadilan itu. Semestinya Kejagung minta kembali surat dari pengadilan. Atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan, itu namanya pelanggaran hukum, karena menabrak ketentuan hukum."ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir dalam pernyataannya, Selasa(20/10/2015).

Mudzakkir mengatakan jaksa dari Kejagung yeng melakukan penggeledahan itu harus ditegur secara tegas.

Karena bagaimana pun, apa yang dilakukan tim dari Kejagung itu telah melakukan kesalahan secara institusi.

"Itu harus ditegur, karena bagaimana pun dia (jaksa Kejagung) tak menghormati hukum, padahal dia penegak hukum," ujar dia.

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan.

Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah.

Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini