TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, mengatakan kasus korupsi Bansos Sumut tahun 2011-2013 merupakan kasus berat.
Sehingga penanganannya pun tidak semudah operasi tangkap tangan (OTT) yang bisa dengan cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kasus Bansos bukan seperti OTT, ada yang menyerahkan dan ada yang menerima. Ditambah ada sadapan jadi tinggal disidangi," tutur Maruli di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Diutarakan Maruli, dalam kasus Bansos ini pihaknya harus memeriksa para penerima dana Bansos tersebut satu persatu.
Dimana penerimanya ada di 31 kabupaten.
Maruli menambahkan saat ini ada 300 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus bansos.
"Menangani kasus Bansos ini, medannya berat. Penerima bansos harus kami datangi satu per atu di 31 kabupaten. Bahkan ada penerima yang sudah meninggal. Penanganan ini tidak semudah yang kita bayangkan," tutupnya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?