TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Indro Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu laporan dari pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan lagi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kalau memang dirasa telah merugikan pihak VSI, hal itu bisa dilaporkan ke KKRI,"ujar Indro dalam pernyataannya, Rabu(21/10/2015).
Indro mengatakan apabila merasa ada kesalahan hukum yang sudah terjadi maka sudah selayaknya melakukan upaya hukum.
Indro pun menyarankan agar PT VSI melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.
Tujuan dari upaya hukum itu, lanjut Indro untuk memperbaiki para jaksa yang telah melakukan pelanggaran secara hukum.
"Kan tujuannya untuk mengkoreksi, sebagai upaya memperbaiki Kejaksaan dan agar tidak ada saling permusuhan," kata dia.
Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung di kantor PT VSI tidak sah.
Meski sudah kalah telak Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.