TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur politis terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sangat kental.
“Jika untuk pihak lain saja mereka bisa berjanji 'mengamankan' kasus, apalagi jika ini terkait kader atau elit partainya sendiri. Tidak mungkin Prasetyo bisa profesional dan sportif. Dia juga tidak mungkin tidak campur tangan," kata Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Muhammad Budyatna dalam pernyataannya, Rabu(21/10/2015).
Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung di kantor PT VSI tidak sah.
Meski sudah kalah telak Kejaksaan Agung belakangan kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
Budyatna mengatakan penggeledahan yang dilakukan bawahan Jaksa Agung HM Prasetyo itu ada konflik kepentingan yang dilakukan Jaksa Agung asal Partai Nasdem itu.
"Ini tidak bisa dibiarkan, karana terlihat adanya konflik kepentingan karena bagaimanapun Prasetyo adalah kader Partai Nasdem," kata dia.
Kejaksaan Agung juga dinilai telah menabrak ketentuan hukum ketika kembali melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia pada Jumat (9/10/2015) lalu.
Terlebih, jaksa dari Kejagung itu berniat untuk mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015.