News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo Ii

Budi Waseso Konfirmasi 10 Kerugian Negara di Balik Kasus Pelindo II

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen. Pol. Budi Waseso (tengah), sedang memberikan keterangan kepada para awak media tentang pentingnya efek jera bagi pengguna narkoba, di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Pansus Pelindo II menghadirkan Budi Waseso untuk menjelaskan soal dugaan korupsi yang pernah ditanganinya saat menjabat Kabareskrim, Selasa (20/10/2015) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy menilai, Budi Waseso telah mengkonfirmasi penanganan kasus Korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Bareskrim dalam pengadaan 10 unit Mobile Crane PT Pelindo II.

"Salah satu pijakan Pansus Pelindo adalah ‘Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Kegiatan Investasi dan Biaya Sejak Tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)’ tanggal 5 Februari 2015 dengan nomor: 10/Auditama/VII/PDTT/02/2015," kata Noorsy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut ada beberapa temuan, diantaranya adalah pertama, adanya ketidak sesuaian Hasil Pekerjaan Pengembangan Layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom.

Kedua, perencanaan Pengadaan Alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Palembang dan Pontianak Tidak cermat.

"Ketiga, pengadaan tiga unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak Tidak sesuai Ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000," katanya.

Keempat, pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp456.000.000, atas denda maksimal kurang dari ketentuan.

Kelima, Pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat ditiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak/standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak.

Keenam, Kebijakan Direksi terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp75.943.438.929,42

Ketujuh, Mega proyek pembangunan terminal petikemas kalibaru utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp. 272.006.512.057.

Selain itu, ada 60 Pengerjaan Formwork A- Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp.22.374.841.126.91

Kedelapan, Pembayaran pekerjaan pembangunan terminal kalibaru tahap I tidak sesuai dengan Kontrak.

Kesembilan, Pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya karya (tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 persen.

"Terakhir, dalam pembuatan crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara cq. PT. Pelindo II (persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan (sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD3.110.800," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini