TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya.
Penyidik ternyata menahan walau Capella mengaku sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan suap kepada dirinya dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Bicara tentang penahanan, kan mesti ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingan. Tadi pemeriksaan berjalan biasa, tidak ada sesuatu yang baru. Semua sudah disampaikan akan tetapi ternyata Pak Rio ditahan KPK," kata kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail di KPK, Jumat (23/10/2015), malam.
Ismail pun menyesalkan penahanan tersebut lantaran hak asasi manusia Capella diabaikan.
Kata dia, pihaknya sudah dua kali meminta penundaan pemeriksaan berhubung gugatan praperadilan penetapan tersangka sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.
"Ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak tetapi yang justru terjadi Pak Rio ditahan. Buat saya, penahanan ini tidak jelas alasannya," kata dia.
Meski protes, Capella tetap membubuhkan tanda tanganya di berita acara penahanan.
Kata Ismail, itu adalah bentuk hormat Capella kepada hukum.
"Itu yang kita harapkan pada KPK sebagai lembaga negara mestinya mereka menghormati hak-hak hukum orang," tutur Maqdir.
Capella sendiri baru sekali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumya, dia pernah sekali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, 16 Oktober lalu.
Capella sendiri tidak berkomentar terkait penahannya itu. Capella memilih bungkam dan berusaha keras mengabaikan wartawan dan masuk ke mobil tahanan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati, mengatakan Capella ditahan untuk 20 hari pertama.
"Alasan objektif dan subjektif, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi," kata Yuyuk terkait penahanan Capella.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella. Patrice diduga menerima uang Rp 200 juta dari Evy melalui perantara Fransisca Insani Rahesti.