News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Eks Sekjen NasDem Tidak Tahu Uang Rp 200 juta yang Diterimanya Berasal Dari Evy Susanti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fransisca Insani Rahesti alias Sisca (kemeja ungu) keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (19/10/2015). Sisca diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui uang Rp 200 juta yang sempat diterima Patice Rio Capella berasal dari istrinya, Evy Susanti.

Uang tersebut diberikan oleh anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa.

Terkait keterangan tersebut, Capellla melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail tidak mengetahuinya.

"Katanya juga begitu. Tapi kan kita nggak tahu. Rio itu nggak pernah tahu uang itu dari mana. Hanya kata Sisca saja uang itu dari Evy. Apa kepentingannya juga nggak pernah jelas," kata Maqdir, saat dihubungi Tribun, tadi malam.

Madir juga mengaku tidak tahu-menahu terkait status Gatot yang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Menurut dia, Capella sama sekali tidak tersangkut paut apalagi disebutkan status tersesebut seolah hilang karena Gatot tidak lagi dipanggila Kejaksaan.

"Kalau dihentikan itu kan mesti ada SP3. Ini kan kita nggak pernah tahu apakah benar jadi tersangka dan ada SP3," tukas Maqdir.

Sebelumya, Yanuar mengungkapkan, bahwa Fransisca meminta uang kepada Evy Rp 200 juta usai pertemuan di kantor Partai NasDem. Pertemuan tersebut usai membicaraka islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi.

"Iya karena Sisca meminta, mengklaim Rio capella. Udah dikasih gitu aja" ujar kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa di KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini