Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hari ini (23/10/2015).
Capella akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengungkapkan kliennya akan hadir. "Betul kami sudah terima surat panggilan. Besok (Hari ini, red) akan hadir," kata Maqdir saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, tadi malam.
Maqdir sendiri optimistis kliennya tidak akan ditahan KPK walau diperiksa pada 'Jumat Keramat'. Maqdir berharap, sebagai lembaga hukum, KPK juga menghormati upaya Capella yang sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Praperadilan tersebut, kata dia, adalah hak azasi manusia Capella untuk mendapatkan keadilan.
"Saya berharap besok (hari ini, red) ngak terjadi apa-apa. Nggak terjadi penahanan. Kita harapkan mereka juga menghormati hak asasi manusia orang," ungkap bekas pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.
Maqdir mengkui pihaknya sempat meminta agar Capella tidak diperiksa selama proses gugatan praperadilan berlalngsung. Akan tetapi, Capella memutuskan datang besok sebagai bentuk hormat Capella terhadap hukum. Kata Maqdir, semua pertanyaan penyidik KPK sudah dijawab secara baik oleh kliennya itu.
"Nggak ada alasan dari segi hukum yang cukup (untuk penahanan). Dari segi kepentingan juga tidak ada alasan. Apalagi ini orang lagi menggunakan hak asasinya untuk meminta keadilan kepada pengadilan," tukas Maqdir.
Bedasarkan surat panggilan yang diterima, Capella akan diperiksa pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.