TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella, banyak menundukkan kepala saat digelandang petugas ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Sabtu (23/10/2015) petang.
Rio ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) petang.
Eks Sekjen Partai NasDem ini ditahan di Rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK.
Rio yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya menundukkan kepala saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Tak banyak kalimat keluar dari mulutnya.
"Nanti kuasa hukum saya yang sampaikan," kata Rio saat ditanya bisa tidak dirinya menerima penahanan ini.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) BUMD Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu 'mengamankan' kasus bansos Sumut di kejaksaan yang juga melibatkan Gatot sebagai tersangka.