TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar terkait perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino atas masukan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus (Pelindo II)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Prasetyo saat ditanyakan dasar hukum saran Jamdatun yang memperbolehkan perpanjangan konsesi JICT pun enggan buka suara. Dirinya justru mengatakan bahwa Jamdatun akan menjelaskan ke Pansus Pelindo II.
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus, itu kalau ditanya. Itu menjadi domainnya Jamdatun," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir mengatakan, keputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH), patut diduga melanggar UU nomor 17 thn 2008 tentang pelayaran.
"Hal itu dikarenakan mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH," kata Hafisz.
Hafisz menuturkan, UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.
"Menteri Perhubungan saudara Jonan sudah menyatakan menolak, tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," tuturnya.