TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di DPR RI.
Capella adalah anggota Komisi III DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Soal kegiatan beliau di DPR," kata Winantuningtyastiti usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Winantuningtyastiti langsung beranjak ke mobilnya.
Dia tidak mau menjawab mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya dan kemungkinan peran Capella dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.