News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz Gagal Pahami Putusan MA

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PPP kubu Romy, Aunur Rofiq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romy, Aunur Rofiq mengatakan Ketua Umum PPP versi Muktamar Sahid, Jakarta, Djan Faridz telah gagal memahami putusan MA.

Pasalnya, pada awal gugatan, yang melakukan adalah Ketum PPP sebelumnya, Suryadarma Ali yang mengatasnamakan Muktamar Bandung.

"Makanya saya juga bingung. Yang gugat siapa, yang klaim tahu-tahu menang siapa? Padahal sama sekali tidak ada dalam putusan MA yang menuliskan Muktamar Jakarta atau Pak Djan Faridz," ujarnya di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menurutnya klaim sepihak dari Djan Faridz merupakan kebohongan yang nyata dan penyesatan informasi dan merupakan bentuk kegagalan pemahaman seorang Djan Faridz.

Aunur mengatakan sejak dari awal tidak sah karena meskipun sudah meminta dua kali SK Menkumham untuk pengesahan, namun sudah resmi ditolak karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa kegiatan tersebut memenuhi syarat AD/ART PPP dan UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

"Ini seperti orang bertanding tinju, hanya dua orang kan? Tapi yang menang yang nonton. Gimana? Masuk akal enggak?" jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Selasa (20/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini