News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICJR Menilai Perlu Revisi Peraturan Batas Umur Perkawinan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) ‎mencatat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, khususnya batas usia minimum perkawinan bagi anak perempuan layak untuk direvisi.

Hal itu dipandang perlu agar pelaku kejahatan seksual tidak menggunakan mekanisme hukum resmi untuk melegalisasi upayanya berhubungan seksual dengan anak-anak melalui lembaga perkawinan.

"Kami juga mendorong agar pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perbaikan hukum acara pidana khususnya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak karena memiliki karakteristik khusus utmananya dalam sistem pembuktian," kata Peneliti ICJR, Anggara dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Menurut Anggara, kekerasan seksual, khususnya terhadap anak tidak tepat apabila mengungkapkan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perlu hukum acara khusus, kata Anggara, untuk dapat mengadopsi karakteristik khusus dari kekerasan seksual.

Terkait dengan ‎hukuman yang efektif bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Anggara, pihaknya juga mendesak lembaga-lembaga pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, serta KPAI agar mengeluarkan data mengenai berapa rata-rata nasional dan juga provinsi atas tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual.

"Kami juga mendesak lembaga-lembaga pemerintah tersebut mengeluarkan data mengenai berapa rata-rata nasional dan juga provinsi atas hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan di seluruh Indonesia terhadap para pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Anggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini