News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Kata Pengacara, Rio Capella Sebut OC Kaligis Otak Suap Rp 200 Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak pemberian uang Rp 200 juta kepada Sekretaris Jenderal (kini mundur) Patrice Rio Capella, adalah Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Capella, Musfani, mengingat Fransisca Insani Rahesti adalah anak buah Kaligis.

Fransisca adalah pemberi uang tersebut.

"Sentral ini saya kira Pak OC ya diduganya. Dari mana Pak OC ini menghubungi Pak Rio kalau dia (Fransisca) bukan kerja di situ," kata Musfani di KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Musfani pun menilai ada kejanggalan terkait pengakuan Evy.

Di satu pihak, kata dia, Fransisca memberitahu ke Evy Susanti bahwa Capella ingin bertemu. Semenara ke Capella, Fransisca mengatakan Evy justru ingin bertemu.

"Lihat lah nanti Pak OC-nya nyanyi kemana," kata Musfani.

Musfani pun membeberkan mengenai dugaan penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dan lain-lain. Kata dia, Capella sebenarnya hanya dimanfaatkan untuk mengamankan kasus tersebut.

"Jadi yang mau dimanfaatkan, yang mau di-bully (adalah) Partai Nasdem. Orang di sekililing itu dianggap berpengaruh untuk mengamankan kasus, tapi enggak ada kasus itu," beber Musfani.

Kaligis memang diduga sebagai otak di balik suap-suap di Sumatera Utara.

Kaligis yang menyarankan agar Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menguggat surat penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Gugatan terebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis juga lah yang mengatur mengenai jatah suap untuk majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Sekadar informasi, Capella ditetapkan sebagai dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dia ditetapkan sebagai tersangka besama Gubernur Gatot dan istrinya Evy Susanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini