News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Mensos Bantu Korban Asap Kebakaran Hutan Rp 1,2 Triliun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa saat bertatap muka dengan warga SAD, beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pemberian bantuan untuk korban asap menggunakan data dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di tujuh provinsi yang terdampak kabut asap. Nilai bantuan tersebut mencapai Rp 1,262 triliun.

“Tujuh provinsi tersebut, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (1/11/2015).

Saat ini, pemerintah melakukan prioritas pemadaman api, memberikan layananan kesehatan. Selain itu pemerintah mendata kembali warga yang terdampak agar mendapatkan bantuan jaminan hidup (jadup).

“Dalam situasi udara di atas ambang batas normal, warga bisa mendapatkan sirkulasi udara sehat di rumah singgah dan jika perlu penanganan lebih lanjut disediakan rujukan rumah sakit terdekat, ” kata Khofifah.

Jaminan hidup kata Khofifah menunggu proses dari Kementerian Keuangan. Sedangkan stok logistik Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dipastikan aman dan bupati/ walikota bisa mengeluarkan 100 ton dan gubernur hingga 200 ton beras.

“Stok logistik CBP dipastikan aman, bupati/walikota dan gubernur bisa mengluarkan beras 100 hingga 200 ton beras dan di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos,” papar Khofifah.

Terkait sosialisasi, Khofifah menilai peran dari public private partnership harus tetap berjalan. Karena menurut Khofifah hal itu merupakan tugas semua pihak.
“Tidak hanya pemerintah, peran public private partnership harus tetap dijalankan termasuk di dalamnya media untuk menyampaikan kepada masyarakat, ” jelas Khofifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini