TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska, mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri tersebut merupakan langkah kepolisian untuk meminalisir konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang.
"Sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri, mengingat negara kita adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beragam ras, suku dan agama," kata Risa saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Risa menuturkan, kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil menjadi tolak ukur urgensi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tersebut.
"Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga disebabkan oleh adanya hasutan atau kebencian terhadap individu kelompok masyarakat," tutur politikus PDIP ini.
Dirinya pun tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa SE Kapolri terkait hate speech mengebiri demokrasi. Ia berpandangan bahwa SE sebagai alat untuk mengukur demokrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat.
"Demokrasi yang sesungguhnya adalah menyampaikan dan mengakomodir pendapat, bukan justru membiarkan hak menyampaikan pendapat justru dijadikan sebagai alat provokasi," tandasnya.