TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut politikus PDI Perjuangan Adriansyah 5 tahun 3 bulan penjara.
Adriansyah juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa Lie Putra Setiawan yang membacakan tuntutan Adriansyah menilai, bekas Bupati Tanah Laut itu terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Atas perbuatan itu, Adriansyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun dan 3 bulan dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR telah membuat pemerintahan yang koruptif.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui telah menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Adriansyah menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukum.
"Setelah konsultasi dengan PH saya bahwa pembelaan pertama ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum," kata Adriyansyah.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu didakwa menerima suap dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat senilai Rp 1 miliar dan SGD 50 ribu serta USD 50 ribu.
Hal ini terkait pengurusan perijinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh Adriansyah.