TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri selama ini belum pernah mengungkap secara detail korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Dalam setiap rilisnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya diungkap inisialnya dan ditangani oleh Polda mana.
Tanpa disertai dengan siapa saja tersangka di korporasi tersebut, dan apa motif serta modus mereka membakar hutan.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Polri, apakah Polri takut untuk membeberkan korporasi itu. Hal itu dibantah oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan.
"Bukan masalah berani atau tidak berani. Karena kalau nanti kami ungkap, bisa saja kami dituntut. Ada undang-undang yang mengatur itu, kalau sudah di penuntutan baru terbuka semua. Jadi belum bisa saya sampaikan," kata Anton, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.
Bahkan Anton menambahkan proses penyelidikan juga dapat dihentikan jika tidak cukup bukti. Pasalnya Polisi juga tidak dapat merekayasa suatu kasus.
"Kalau memang tidak ada bukti, ya bisa di hentikan. Kalau dilanjutkan nanti kami dibilang rekayasa, kriminalisasi," ujarnya.