News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Tidak Umumkan Identitas Tersangka Korporasi, Polri Takut Dituntut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait mutasi pati polri di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Sebanyak 71 pati polri dimutasi termasuk Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang diangkat menjadi Kabareskrim Polri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri selama ini belum pernah mengungkap secara detail korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Dalam setiap rilisnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya diungkap inisialnya dan ditangani oleh Polda mana.

Tanpa disertai dengan siapa saja tersangka di korporasi tersebut, dan apa motif serta modus mereka membakar hutan.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Polri, apakah Polri takut untuk membeberkan korporasi itu. Hal itu dibantah oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan.

"Bukan masalah berani atau tidak berani. Karena kalau nanti kami ungkap, bisa saja kami dituntut. Ada undang-undang yang mengatur itu, kalau sudah di penuntutan baru terbuka semua. Jadi belum bisa saya sampaikan," kata Anton, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.

Bahkan Anton menambahkan proses penyelidikan juga dapat dihentikan jika tidak cukup bukti. Pasalnya Polisi juga tidak dapat merekayasa suatu kasus.

"Kalau memang tidak ada bukti, ya bisa di hentikan. Kalau dilanjutkan nanti kami dibilang rekayasa, kriminalisasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini