News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PDIP Ini Nilai Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Bisa Dipidana

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dialog dengan warga Suku Anak Dalam,di Desa Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu (31/10/2015). Jokowi membagikan bantuan paket sembako dan paket kartu sakti terdiri dari Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera kepada masyarakat Suku Anak Dalam. TRIBUNNEWS/Setpres/Rusman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Risa Mariska menyesalkan adanya upaya fitnah kepada Presiden Joko Widodo melalui foto saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi Suku Anak Dalam.

Menurutnya, pelaku yang berupaya memfitnah Presiden tersebut layak untuk mendapatkan hukuman sebagai efek jera.

"Kalau memang ada ketentuan pidananya ya diterapkan saja," kata Risa ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, untuk membuktikan pelaku penyebar fitnah foto presiden itu bersalah atau tidak dapat mengacu pada UU ITE. Menurutnya penegak hukum dapat menyelidik hal tersebut.

Sebelumnya, foto pertemuan Presiden Joko Widodo dengan warga Suku Anak Dalam menuai perbincangan.

Foto yang diunggah di media sosial tersebut menunjukkan dua peristiwa ketika Presiden Jokowi melakukan perbincangan dengan warga.

Salah satu foto menunjukkan Presiden Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap dan tertutup.

Adapun foto lainnya menunjukkan Presiden Jokowi berbincang dengan warga yang hanya mengenakan penutup seadanya.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini