News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu OC Kaligis Urai Hak Tersangka di MK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penagcara OC Kaligis

Sementara dalam uji materi Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang terdaftar dalam Nomor 110/PUU-XIII/2015 itu, OC Kaligis menyoalkan hak seorang tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Bunyi pasal itu adalah "pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka".

Menurut OC Kaligus, pasal itu tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Utamanya hak dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini