Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi VII DPR RI, Jamaludin Jafar terkait Dewie Yasin Limpo.
Dewie menjadi tersangka kasus proyek pembangunan insfrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Politikus Partai Amanat Nasional itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Pemeriksaan Jafar tersebut diduga kuat karena mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan pidana yang dilakukan Dewie.
Selain Jafar, penyidik juga akan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI Rini Koentarti, Tenaga Ahli Komisi VII Andi Arief Bahrun, pegawai ditjen energi baru terbarukan dan konservari energi Erick Tadung dan Kasi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM Ezrom MD Tapparan.
Sebelumnya, Dewie ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang 177.700 Dolar Singapura setara Rp 1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
Berdasarkan informasi tersebut, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 50 miliar. Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.