Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Hasrul Azwar sebagai saksi untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sidang terkait dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11/2015).
Namun dirinya batal dipanggil dalam sidang. Dia kecewa atas penundaan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
"Seharusnya tidak seperti itulah sebaiknya," kata Hasrul Azwar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015) malam.
Anggota Komisi III DPR RI ini, mengaku tak masalah jika pemeriksaan dirinya tetap dilakukan meski waktu sudah terlalu malam. Hasrul telah datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Rabu pagi.
"Sekali pun saya menunggu lebih dari 10 jam bagi saya tidak ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Nama Hasrul yang pernah berada di Komisi VIII DPR itu disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Hasrul disebut menerima uang sebesar SAR5,8 juta dalam pengaturan pemondokan haji di Mekah. Namun, dikonfirmasi hal ini, Hasrul menolak menerangkan sebelum persidangan dimulai.