TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menginstruksikan kepada aparat kepolisian daerah (Polda) agar menarik salep kulit 88 palsu dari pasaran.
Supaya salep 88 palsu yang dipasarkan tersangka Teng Yong Yang (38) tidak jatuh ke tangan masyrakat, penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus menelusuri agen, distributor, dan tempat barang tersebut diedarkan.
"Kami akan bekerjasama dengan polda. produk palsu harus diambil," tutur Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji ditemui di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2015).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah memproduksi salep palsu selama satu tahun lamanya.
Pelaku menjual salep buatannya di bawah harga pasar dimana harga aslinya Rp 7000, pelaku bisa membandrolnya dengan harga Rp 3500.
Salep tersebut didistribusikan hingga akhirnya sampai ke toko-to kecil.
Saat ini, Bareskrim Polri melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kedokteran Polisi (Dokpol) untuk melakukan penelitian bahan kimia yang terkandung dalam salep itu.
Dia menduga obat kulit palsu buatan Teng Yong Yang membahayakan konsumen yang menggunakannya.
Tetapi hingga kini pihak kepolisian belum ada masyarakat yang menjadi korban melapor ke aparat kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka salep kulit palsu tersebut dipasarkan di sejumlah kota besar di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
"Waspada membeli obat bukan di toko obat. Beli obat di toko berizin. Misal di kios ada obat tidak semua palsu, tetapi ada indikasi palsu," ungkapnya.