TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatutnya nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada berkas dakwaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, akan ditindaklanjuti pihaknya.
"Buat apa gunanya dicantumkan dalam dakwaan yang lain kalau tidak harus ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung di lapangan Badiklat Kejaksaan, Jalan MT Harsono, Ragunan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Meski sebelumnya telah memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan dan mantan penjabat negara, HM Prasetyo menyebutkan pihaknya tidak membedakan Dahlan Iskan.
"Supaya tidak ada kesan disparitas disitu. Semua orang sama di depan hukum," kata Prasetyo.
Dasep Ahmadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil listrik telah menjalani sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11/2015) silam.
Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama juga merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam, saat kementerian tersebut masih dipimpin Dahlan Iskan.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali.
Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.