TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Eva K Sundari setuju apabila surat edaran mengenai ujaran kebencian (hate speech) diberlakukan oleh anggota kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut akan mengantisipasi adanya publikasi kebencian yang dilakukan secara masif di sosial media.
"Sangat perlu dan saya mendukung. Ini kan untuk mengantisipasi perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap kaum-kaum minoritas di Indonesia," ujar Eva di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Eva mencontohkan beberapa kaum minoritas seperti Syiah dan juga GKI Yasmin yang menjadi sasaran empuk organisasi yang mengatasnamakan dirinya Annas telah secara terang-terangan mempublikasikan kebencian di media sosial dan tidak ada penegakan hukum apapun.
Sehingga menurutnya, SE Hate Speech ini merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. Terlebih jika pihak kepolisian dapat mendeteksi secara dini isyarat kebencian yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.
"Problemnya, selama ini memakai 310 dan 311 ini tidak terlalu kuat. Makanya SE yang kemudian mencatut beberapa pasal lainnya ini akan lebih menguatkan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan," tambahnya.
Terbukti, kata Eva, dengan keluarnya SE tersebut, tiga buah akun media sosial yang secara sistematis dan terstruktur menyiarkan kebencian sudah ditutup dan itu sangat positif.