TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga.
Pemeriksaan pada hari ini, Senin (9/11/2015), merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Agustus silam dipanggil Kejaksaan Agung.
Hasban menjelaskan pada pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, hingga 19.00 WIB itu, dirinya ditanyai delapan pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi dana hibah Sumatera Utara.
"Saya ditanyakan terkait sejauh mana keterkaitan saya dalam kasus ini," kata Hasban Ritonga di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Mengenai aliran dana hibah tersebut, Hasban mengaku tidak ditanyai oleh penyidik Jampidsus. Namun, Sekda Sumatera Utara yakin dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan dana hibah pada provinsi tersebut.
Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara, pada hari ini (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot juga terjerat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.