TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemda hingga presiden mengenai beberapa daerah yang terkena pemotongan anggaran pilkada serentak secara sepihak oleh pemda dan DPRD setempat.
Menurut Husni, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah karena dalam penjelasan Kemendagri, memastikan bahwa pilkada serentak tidak bermasalah dalam segi anggaran.
"Instruksi presiden pada para menteri yang terkait, terutama Menteri Dalam Negeri, sudah sangat jelas, memastikan agar pilkada ini tidak bermasalah dari segi anggaran, karena itu adalah kewajiban pemerintah," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Husni mengatakan bahwa yang lebih paham bagaimana cara melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan pilkada ini ada di Pemerintah pusat.
KPU, lanjut Husni, hanya akan menjalankan tahapan. Mengenai urusan anggaran merupakan kewenangan dan tanggungjawab secara penuh oleh pemerintah.
"Sudah kami laporkan seperti Minahasa Utara, itu ya, itu sudah. Musirawas Utara belum kedengaran lagi. Jadi begitu ada informasi yang disampaikan kepada kami, kami akan teruskan ke Mendagri," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sebelumnya mengurangi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut hingga Rp 2 miliar. Padahal besaran anggaran sebelumnya telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara Pemkab dengan KPU Banyuwagi.
Selain Banyuwangi, anggaran pilkada di beberapa daerah, juga dikurangi. Sulawesi Tengah dikurangi dari yang sebelumnya disepakati Rp 100 miliar, menjadi hanya Rp 88,9 miliar. Konawe Utara (Sulawesi Tenggara) berkurang dari Rp 17,8 miliar menjadi Rp 14,3 miliar.
Musi Rawas (Sumatera Selatan) anggaran yang sebelumnya disepakati Rp 25 miliar, dipangkas menjadi Rp 22,5 miliar. Minahasa Utara (Sulawesi Utara) dikurangi dari yang sebelumnya disepakati Rp 19,4 miliar menjadi Rp 14 miliar.
Toraja Utara (Sulawesi Selatan) sebelumnya disepakati Rp 9 miliar. Oleh Pemda dilakukan penghematan sebesar Rp 541 juta. Akibatnya honor penyelenggara pilkada Toraja Utara, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan untuk bulan Desember 2015, tidak tersedia.